
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang meng*gauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
1. Merapat Di Lapangan Merah
Maksud perkataan siraman tersebut adalah larangan bagi seorang suami untuk meng*gauli sang istri pada masa ha*idnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa ha*id merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hubu*ngan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli wanita ha*id atau menggauli wanita di du*burnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu A’laihi Wasallam.”
2. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa ha*id, seorang suami juga dilarang meng*gauli istrinya pada masa ni*fas. Nifas adalah masa keluarnya da*rah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat ni*fas sama dengan ha*id yaitu sama-sama kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib mandi besar setelah berakhirnya.
3. Melakukan Oral S*ks Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubu*ngan secara oral s*ks. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
4. Menelan Madzi Atau Spe*rma
Meski anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun spe*rma yang keluar dari seorang suami haram tertelan. Apalagi madzi yang sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Demikian beberapa hal yang harus para suami istri ketahui karena sesungguhnya syariat yang Allah buat tidak hanya semata-mata tentang ibadah ataupun muamalah
Maksud perkataan siraman tersebut adalah larangan bagi seorang suami untuk meng*gauli sang istri pada masa ha*idnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa ha*id merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hubu*ngan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli wanita ha*id atau menggauli wanita di du*burnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu A’laihi Wasallam.”
2. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa ha*id, seorang suami juga dilarang meng*gauli istrinya pada masa ni*fas. Nifas adalah masa keluarnya da*rah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat ni*fas sama dengan ha*id yaitu sama-sama kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib mandi besar setelah berakhirnya.
3. Melakukan Oral S*ks Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubu*ngan secara oral s*ks. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
4. Menelan Madzi Atau Spe*rma
Meski anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun spe*rma yang keluar dari seorang suami haram tertelan. Apalagi madzi yang sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Demikian beberapa hal yang harus para suami istri ketahui karena sesungguhnya syariat yang Allah buat tidak hanya semata-mata tentang ibadah ataupun muamalah
Sumber : https://indotoday12hh.blogspot.co.id/2017/05/jangan-lakukan-ini-saat-berhvbvngan.html