Emosi Dengar Sahabat Bilang Hallo Sayang di Ponsel Istri, Dika Bacok Heriyanto Hingga Tewas


Emosi Dengar Sahabat Bilang Hallo Sayang di Ponsel Istri, Dika Bacok Heriyanto Hingga Tewas
Stomp
Ilustrasi 
Agus Andika alias Dika tak berpikir panjang setelah mengetahui kawan akrabnya bernama Heriyanto berselingkuh dengan isterinya.
Tak urung sebilah parang ditebaskannya ke leher dan sekujur tubuh Heriyanto (27) hingga merenggang nyawa, Rabu (1/3).
Setelah membunuh selingkuhan istrinya tadi, Agus kabur meninggalkan Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuju Pulau Bangka sampai tiga bulan terakhir.

Di tempat pelarian tersangka, lalu polisi yang telah menerima laporan Polisi LP/B/277/XI/ 2016/Res OKI.
Tersangka pada tanggal 10 November 2016, pukul 06.00 diketahui membunuh teman dekatnya sendiri Heriyanto, yang juga selingkuhan isterinya dengan beberapa bacokan.
“Tersangka dan korban ini merupakan teman baik, mereka sama bekerja di perkebunan sawit PT Selapan Jaya."
"sebelum kejadian tersangka mencurigai jika isterinya itu ada hubungan spesial dengan korban,” kata Kapolres AKBP Amazona P SH SIk didampingi Kompol G Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Haris M SH SIk.
Hal yang membuat tersangka emosi, ketika pagi hari itu, korban menelepon isterinya, kebetulan Agus yang mengangkat telpon dari korban Heriyanto.
“Ketika itu, korban menelpon ke nomor isterinya dan menyapa halo sayang, saat dijawab oleh Agus, telepon tersebut langsung diputus oleh korban."
"Agus yang sudah emosi, lalu mengambil sebilah parang, dan mendatangi rumah korban,” kata AKBP Amazona yang menirukan pengakuan tersangka.
Agus tanpa basa-basi nekat masuk rumah dan membacok korban berkali-kali di dalam kamar.
Nyawa korban tidak bisa tertolong lagi saat dalam perjalan ke rumah sakit.
“Korban sudah berlumuran darah, dan orang yang berada di rumah tak sempat lagi menyelamatkannya hingga tewas,” tutur Amazona.
Setelah menghabisi nyawa korban, Agus melarikan diri ke Pulau Bangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, polisi lantas melakukan pengejaran, akhirnya berhasil meringkus tersangka di Bangka tanpa ada perlawanan.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, tersangka sementara dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Amazona.
Tersangka Agus mengakui, bahwa kalau saat itu dirinya sudah gelap mata dan tidak bisa lagi mengontrol emosinya.
“Saat saya mengetahui, kalau korban itu selingkuh dengan isteri saya, saya tidak bisa lagi menahan emosi."
"Apalagi saat menerima telepon dari Heri dia bilang sayang,” ujar Agus yang tak menyeselai perbuatannya.
Masih kata, Agus tanpi pikir panjang dirinya lalu mengambil parang yang ada dipondok dan mendatangi rumah korban yang saat itu sedang berbaring di kamar.
“Saya khilaf dan yang ada dalam pikiran saya hanya membunuh, maka itu saya bacok berulang kali hingga ditewas,” ungkapnya dan setelah itu dirinya kabur ke Bangka. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Comments
0 Comments